SELAMAT DATANG DI WEBSITE KKG PJOK KEC. MENGANTI

Selamat Datang di Website KKG PJOK MENGANTI, Kabupaten Gresik

RPP PJOK KECAMATAN MENGANTI (Format)

 






Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dibuat dan dikembangkan dari Silabus untuk mengarahkan / sebagai pedoman dilaksanakannya pembelajaran terhadap peserta didik dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran sesuai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara sistematis agar pembelajaran berlangsung secara rapi, interaktif, inspiratif dan menyenangkan tanpa kehilangan arah tujuan pembelajaran. Sesuai arahan dari Menteri Pendidikan dengan adanya MERDEKA BELAJAR, RPP ini disusun dengan format Satu Lembar. RPP disusun secara sistematis dan guru dapat mengembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada satuan pendidikan masing-masing.

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang berisi tentang:

  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
  2. Komponen RPP disederhanakan menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.
  3. Sekolah, kelompok guru, dan individu dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk keberhasilan siswa.
  4. RPP yang dibuat dapat digunakan dan disesuaikan.
Pandemi covid-19 menyebabkan berbagai situasi pembelajaran yaitu pembelajaran dalam jaringan (daring), pembelajaran luar jaringan (luring), dan pembelajaran tatap muka. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyusunan, penyesuaian, revisi, modifikasi RPP sesuai ketentuan dan situasi di masing-masing satuan pendidikan untuk tetap menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan sesuai kompetensi dasar yang dituju.

Pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) merupakan suatu proses pembelajaran melalui aktivitas gerak yang didesain untuk meningkatkan kebugaran jasmani, kecerdasan emosi, mengembangkan keterampilan gerak, pengetahuan dan perilaku hidup sehat, dan mengembangkan sikap sportif.

Dalam menerapkan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) perlu direncanakan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang sesuai dengan target kurikulum. Salah satu upaya yang dilakukan guru yaitu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement